60DTK – Hukum : Obed Ndun (54) warga Dusun Lu,e l, Desa Oelekal, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur(NTT), jadi korban pembunuhan oleh adik kandungnya Edi Ndun (53) karena dipengaruhi minuman keras (miras).
Dilansir dari kompas.com, Jum’at (03/01/2019), Obed dibunuh sang adik menggunakan sebilah pisau. Diketahui, kejadian itu usai pelaku, korban dan kerabatnya mengonsumsi miras diteras rumah Stef Ndun.
Kejadian bermula saat mereka (tersangka, korban dan kerabat), mengonsumsi satu botol miras sambil bercerita soal roda sepeda motor milik korban yang bunyi.
“Korban berkata bahwa, motor (Honda Beat) yang baru dibelinya kok bunyinya seperti mesin sensor”, ungkap Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo meniru ucapan korban.
Setelah mendengar perkataan korban, pelaku tak senang dan meminta agar tidak membahas hal tersebut. Tidak senang dengan permintaan itu, korban memaki dan melontarkan kata – kata kasar kepada pelaku.
Dengan begitu, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban. Kerabat yang melihat, sempat berusaha untuk menenangkan keduanya.
Namun sayang, usaha itu tidak membuahkan hasil. Hingga pelaku mengambil sebilah pisau yang tidak jauh dari tempat mereka berkumpul, dan langsung mengarahkan pisau ke badan korban.
Tusukkan pertama tak mengenai tubuh korban. Setelahnya, pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri. Korbanpun sempat melawan (mencekik) pelaku sampai tergeletak di lantai.
Keduanya berhasil dilerai oleh kerabat dan sejumlah warga yang ada saat itu. Mereka menyuruh pelaku untuk pulang ke rumahnya. Sementara, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Baa. Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatannya. “Saat ini pelaku telah kita tahan, untuk selanjutnya diproses hukum”, kata Kapolres Rote Ndao.
Penulis: Kasim Amir
Sumber: Kompas.com