60DTK, Gorontalo – Dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar rapat kerja dengan kabupaten kota se-Provinsi Gorontalo di Gedung GPCC Kota Gorontalo, Selasa (25/06/2021).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi aksi HAM berupa pelaporan aksi HAM, dan memperkenalkan serta memberikan penjelasan teknis mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2021 tentang indikator penilaian kabupaten/kota peduli HAM,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham, Hantor Situmorang, saat membuka kegiatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021, diperlukan persiapan pelaksanaan yang komprehensif. Hal ini sangat penting dilaksanakan agar Kanwil Kemenkumham, provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dapat langsung mengimplementasikan Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM dengan lebih efektif, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Kemenaker Akan Segera Bangun Balai Latihan Kerja di Gorontalo
Selain itu, Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah KKP HAM ini memiliki mekanisme pelibatan masyarakat sipil dan pencabutan, yaitu kebijakan baru yang membuka partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap capaian dan permasalahan HAM sebagai bentuk penilaian KKP HAM.
“Dengan dilaksanakannya rapat kerja pelaporan capaian Aksi HAM dan rapat koordinasi kabupaten/kota peduli HAM, diharapkan para peserta perwakilan provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo dapat lebih memahami pelaksanaan aksi HAM, serta lebih mengetahui indikator penilaian kabupaten/kota peduli HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba mengatakan dalam rangka perlindungan dan penegakkan HAM di Provinsi Gorontalo selalu memperhatikan dua aspek keseimbangan.
Baca juga: Darda Tegaskan Pemerintah Wajib Penuhi Hak Masyarakat Atas Tempat Tinggal Sehat
“Pertama HAM dan kewajiban dasar manusia. Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban,” ucap Darda.
Aspek keseimbangan yang kedua adalah antara hak dan kebebasan individu dengan hak bersifat kolektif. Dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM di Provinsi Gorontalo, tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata, tetapi yang penting adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM.
“Oleh karena itu, pemahaman HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dipemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman terhadap makna HAM, sehingga akan terwujud penyelenggaraan pemerintah yang berbasis pada pemajuan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” imbuh Darda.
Darda berharap, melalui rapat kerja tersebut seluruh kabupaten/kota bisa mendapatkan predikat peduli HAM di setiap pelaporan capaian aksi HAM. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id