Gubernur Gorontalo Siap Dipenjara Demi Rakyatnya

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menjadi salah satu narasumber pada dialog interaktif dengan tema “Penanganan Covid 19 di Provinsi Gorontalo” melalui RRI Gorontalo, Minggu (12/004/2020). Foto : Salman/Humas.

60DTK – Gorontalo : Terkait dengan laporan salah satu warganya ke pihak kepolisian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie angkat bicara. Ia mengaku siap dipenjara demi rakyatnya.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya akan hadapi (proses hukum) ini. Saya akan datang jika ada panggilan dari Polda. Demi rakyat Gorontalo, saya tidak akan berhenti untuk bergerak,” jelas Rusli di sela-sela kegiatan Dapur Umum Mobile di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/04/2020).

Bacaan Lainnya

Rusli mengatakan, pembagian sembako dan makanan gratis menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur. Ia ingin berada di tengah-tengah rakyat dalam meringangkan beban di tengah pandemi corona.

“Rakyat saya di atas segala-galanya. Kalau saya dinyatakan bersalah, saya akan hadapi dan siap dipenjara demi rakyat saya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Gubernur dua periode itu dilaporkan warganya yang berinisial AH. Kala itu Rusli membagikan ribuan sembako gratis kepada pengemudi bentor di sekitar Rumah Jabatan Gubernur.

Aksi itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang larangan berkerumunan di tengan wabah corona. Padahal seuasi acara, pemerintah provinsi sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena kegiatan tersebut berjalan tidak terkendali. Ribuan pengemudi bentor sejatinya sudah didata dan diberi kupon untuk ditukarkan dengan sembako gratis.

Mereka menunggu di lebih kurang 56 titik sesuai pangkalan masing-masing. Baru di titik pertama, antusias pengemudi bentor membludak. Sehingga terkonsentrasi di rumah Jabatan Gubernur dan terkesanan terjadi kerumunan massa.

Selain itu, poin lain dari laporan tersebut yakni menyangkut upaya cepat pemerintah provinsi dalam mengkarantina Jemaah Tabligh yang pulang dari Ijtima se Asia di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Sebagai inisiatif dalam mencegah semakin merebaknya corona, hal ini justru dinilai melanggar undang-undang.

Padahal, aksi cepat yang dilakukan itu sudah dirapatkan dan disepakati bersama unsur Forkopimda dan bupati/walikota yang hadir pada Kamis (09/04/2020). Langkah ini itu diambil sesaat sebelum Gubernur mengumumkan satu warga Gorontalo terkonfirmasi positif covid-19. (adv)

Pos terkait