Gubernur Gorontalo Temui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM

Gubernur Gorontalo Temui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM
Foto bersama di sela-sela pertemuan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Dirjen Minerba KESDM. Foto: ist

60DTK.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Pertemuan ini bagian dari tindak lanjut surat rekomendasi gubernur untuk memperjuangkan aspirasi warga terkait aktivitas pertambangan PT. Gorontalo Minerals.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Gusnar Ismail menyampaikan beberapa hal seperti yang tertuang dalam surat rekomendasi yang merupakan hasil tindak lanjut dari Bupati Bone Bolango, DPRD serta hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo.

Secara khusus Gusnar Ismail menyoroti dua poin penting. Pertama kepastian kegiatan operasi produksi PT. Gorontalo Minerals, dan peluang membuka ruang bagi tenaga kerja lokal dalam operasional PT. Gorontalo Minerals.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Tri Winarno, menyambut baik aspirasi tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan penyusunan pengelolaan WPR sebagai salah satu prioritas utama.

Menurutnya, dokumen ini merupakan solusi tercepat untuk menjawab aspirasi tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

“Kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan pertambangan rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” ujar Tri Winarno.

“Kami sangat menekankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan pertambangan rakyat,” sambunganya.

Tidak hanya itu lanjut Tri Winarno, pihaknya juga membuka peluang bagi koperasi lokal yang memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) bermitra dengan perusahaan pertambangan dalam penyediaan jasa pertambangan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinis Gorontalo, Wardoyo Pongoliu menjelaskan, percepatan penyusunan dokumen pengelolaan WPR mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 .

Surat keputusan ini menetapkan 15 blok WPR di wilayah Bone Bolango. Blok tersebut dari pemerintah Kabupaten Bone Bolangi melalui pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KESDM.

Wardoyo menambahkan, kejelasan tindak lanjut terhadap penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah ini akan mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). (adv)

Pos terkait