Gubernur Minta Penerima Motor Berkota Pendingin Punya Depula to Pango

Gubernur Minta Penerima Motor Berkota Pendingin Punya Depula to Pango
Para penerima bantuan motor berkotak pendingin dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwajibkan untuk memiliki Depula To Pango atau Dapur di Pekarangan, Senin (26/10/2020). (Foto: Salman/Humas).

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta warga penerima bantuan motor berkotak pendingin wajib memiliki depula to pango atau dapur di pekarangan.

Hal itu diinstruksikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat meninjau rumah kelompok penerima bantuan motor berkotak pendingin di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (26/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Jadi maksudnya adalah masyarakat diminta memanfaatkan pekarangannya untuk ditanami berbagai jenis tanaman kebutuhan dapur. Kita wajibkan semua penerima bantuan memanfaatkan pekarangannya,” ucap Rusli di sela-sela kunjungannya.

Pekarangan yang ditinjau Gubernur dua periode itu ditanami beragam jenis tanaman kebutuhan dapur. Mulai dari rica, bawang, tomat, kunyit, jahe, terong dan lain sebagainya.

Depula To Pango ini bertujuan untuk mengurangi biaya masyarakat untuk kebutuhan dapur. Jadi untuk belanja kebutuhan dapur sudah tertekan dan sudah nol. Dia butuh rica ada, bawang ada, tomat dan sebagainya, apalagi rumah-rumah di Gorontalo ini cukup luas,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu penerima bantuan motor berkotak pendingin yang telah memanfaatkan pekarangannya Ahmad Hamzah menilai, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan solusi ditengah pandemi Covid-19.

“Zaman serba susah seperti ini, apalagi ada Covid-19, semua serba sulit, mahal, jadi ini langkah yang tepat menurut saya. Tidak butuh pengeluaran yang besar, malah di kasih gratis bibit tanamannya. Kita hanya perlu merawat untuk memenuhi kebutuhan dapur kita sendiri,” jelas Ahmad.

Untuk tahun 2020 penerima motor berkotak pendingin di Kabupaten Gorontalo berjumlah 18 orang. Ahmad Hamzah sendiri sudah menerima motor berkotak pendingin sejak 2018. (adv)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait