60DTK, Gorontalo – Polres Bone Bolango berhasil menangkap pelaku pembobolan dan pencurian barang-barang elektronik di SMP Negeri 1 Kabila. Pelaku pencurian tersebut tak lain adalah seorang guru honorer di sekolah tersebut.
Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto mengungkapkan, pencurian tersebut berawal pada 18 Juni 2020, di mana pelaku berinisial ZT melakukan pencurian 2 alat elektronik, yakni satu proyektor/infokus bermerek BENQ, dan satu merek acer.
Setelah dilakukan interograsi, berdasarkan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya Ia hanya menggunakan alat seadanya. Namun hal itu terbantu karena Ia juga sudah mengetahui benar situasi dan kondisi sekolah itu.
Baca juga: Polsek Bone Amankan 625 Liter Cap Tikus Dari Minahasa!
“Di mana Polres Bone Bolango telah melakukan penangkapan terhadap orang yang telah melakukan pembongkaran atau telah melakukan tindak pidana pencurian di malam hari,” ungkap Irwanto saat menggelar konferensi pers di Polres Bone Bolango, Rabu (1/07/2020).
“Atas nama IP dan ZT, yang menjadi otak pelaku pembobolan di SMP Negeri 1 Kabila. Ini kejadian sudah tiga kali, mulai di tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” lanjutnya.
Tidak sampai di situ, pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu sekitar pukul 19.00 WITA, ZT kembali melakukan pencurian 1 unit keyboard listrik merek casio MZ-X500, yang lalu Ia jual seharga Rp1 juta 400 ribu ke Risman Halid, seorang warga Desa Huntu, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: 2 Warga Suwawa Pelaku Panah Wayer Ini Berhasil Diamankan Kepolisian Bone Bolango
“Berdasarkan hasil pengembangan tim buzzer, mereka berhasil mengamankan IP dan MI, di mana berdasarkan keterangan ZT bahwa juga pernah melakukan pencurian 1 proyektor merek epson di SMP Negeri 1 Kabila,” jelasnya.
Irwanto juga menegaskan, memang sudah sejak tahun 2018 pihak SMP N 1 Kabila sering melaporkan kejadian pencurian. Sejak itu juga terus dilakukan penyelidikan, dan pada tanggal 30 Juni 2020, Tim Buzzer Polres Bone Bolango berhasil menangkap pelaku dan dalang pencurian ini.
“Di SMP 1 Kabila ini yang paling sering terjadi pencurian, di mana dari dua tersangka ini, dan dua orang ini melibatkan dua orang bagian penjualan, ini semua (barang curian) di jual melalui online. Lalu tanggal 30 Juni kemarin, kita melakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di wilayah Kabila,” tegasnya.
Baca juga: Kapolres Gorontalo Kota Menyayangkan Ada Perusakan Fasilitas Di Kantor DPRD Gorontalo
Hingga kini, pihak Polres Bone Bolango masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut, karena diduga masih ada barang bukti yang belum ditemukan.
Pewarta: Hendra Setiawan