60DTK.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) larangan pelaksanaan kegiatan pemerintah di luar daerah.
Gusnar menjelasakan, langkah ini menjadi upaya strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo.
Hal ini terungkap saat Gusnar menghadiri Gebyar Ketupat, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (06/04/2025).
“Saya akan menerbitkan SK untuk larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar wilayah Provinsi Gorontalo. Kita menginginkan uang itu berputar di daerah, bukan sebaliknya,” jelas Gusnar.
Gusnar menambahkan, seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hanya wajib menggelar kegiatan di gedung maupun hotel-hotel yang ada di Gorontalo.
Dengan demikian, tidak hanya gedung dan perhotelan yang bisa merasakan dampaknya. Namun juga masyarakat yang menjual berbagai kebutuhan pelaksanaan kegiatan seperti makanan dan kue.
“Seperti Grand Bukit Proja ini, pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa melaksanakan kegiatan di sini. Kita semua yang hadir di sini bisa menjadi juru bicara bahwa Grand Bukit Proja siap untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan terbaik, serta tentunya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuh Gusnar.
Grand Bukit Proja merupakan hotel dan restoran yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang dan sajian kuliner khas Gorontalo. Hotel yang dibangun sejak tahun 2018 ini memiliki kapasitas 20 kamar dengan mempekerjakan 21 karyawan. (adv)