60DTK, Kota Gorontalo – Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2021 kemarin.
Pelaku inisial AA (38) warga Kelurahan Talumolo, Dumbo Raya, Kota Gorontalo berhasil diringkus di parkiran tempat hiburan Inul Vizta Kota Gorontalo, Kamis (20/01/2022) tadi malam.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP suka Irawanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Nauval Seno menjelaskan bahwa Tim Rajawali melakukan penyelidikan atas laporan RN alias Iwan yang kehilangan motor saat berada di salah satu tempat hiburan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali melakukan penyelidikan, dan berbekal rekaman cctv di seputaran TKP, Tim Rajawali berhasil mengantongi ciri ciri bentor (becak motor) milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ujar Nauval.
Lebih lanjut Ia membeberkan, setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat jika bentor yang terekam cctv ada di parkiran tempat hiburan, pihaknya langsung menginstruksikan Tim Rajawali untuk langsung mengamankan AA.
“Berdasarkan hasil interogasi, AA membenarkan jika dirinya telah mencuri satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dengan nomor polisi DM 2452 FE, dan sepeda motor tersebut disimpan dalam kamar rumahnya,” jelasnya.
Saat ini AA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dan bentor (becak motor) sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyidikan selanjutnya.
Pewarta: Hendra Setiawan