60DTK, GORONTALO : Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dengan tegas melarang rumah makan beroperasi pada pagi hingga siang hari selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Kota Gorontalo terkait pengaturan jam operasional usaha kuliner.
Dalam keterangannya, Irwan menegaskan bahwa seluruh pemilik rumah makan wajib mematuhi aturan tersebut dan hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 15.00 WITA.
“Kita ini mayoritas umat Muslim. Sesuai surat edaran pemerintah daerah, rumah makan baru boleh berjualan setelah pukul tiga sore,” tegas Irwan, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan itu bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, aktivitas jual beli di rumah makan pada pagi dan siang hari diminta untuk ditiadakan sementara selama Ramadan.
Irwan juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menunjukkan sikap toleransi dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh kekhusyukan selama bulan suci.
“Tidak ada larangan berusaha, hanya pengaturan waktu. Mari kita sama-sama menghargai orang yang berpuasa,” pungkasnya
