60DTK-Gorontalo: Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Idah Syahidah, menolak langkah pemerintah untuk menggunakan dana ibadah haji masyarakat, dalam menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengungkapkan, hal ini sangat tidak tepat untuk dilakukan. Selain karena masyarakat sudah susah payah mengumpulkan biaya haji mereka, juga karena hal tersebut tidak sejalan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Ridwan Yasin : Hati-Hati Menggeser Dan Menggunakan Anggaran Covid-19
“Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke – 5 itu bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh – puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain,” ujar Idah dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Terpongsenayan.com, Minggu (12/04/2020).
Ia mengungkapkan, dalam UU ini disebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan: kualitas penyelenggaraan ibadah haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Baca juga: Jika Pilkada Diundur, Nelson Akan Geser Anggaran Untuk Tangani Covid-19
“Jika pemerintah masih membutuhkan dana, alternatif yang bisa dimanfaatkan adalah penggunaan dana hasil pajak. Dana itu lebih layak digunakan karena termasuk harta milik bersama yang dikelola oleh negara dalam bentuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” lanjut legislator Dapil Gorontalo itu.
Selain itu, Idah mengungkapkan solusi lain yang bisa digunakan untuk mengatasi wabah Covid-19 ini adalah dengan memanfaatkan sebagian hasil investasi dana haji, dari jamaah yang telah melunasi dana haji.
Baca juga: Deprov Gorontalo Minta Anggaran Penanganan Covid-19 Digenapkan Jadi Rp100 Miliar
“Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan Covid-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan Covid-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju,” tegas Idah.
Terlepas dari hal itu, mengenai penundaan haji, Idah mengungkapkan bahwa saat ini Komisi VIII DPR RI belum membahas hal tersebut karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Tanggung Jawab Seorang Rusli Habibie
“Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana. Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat,” pungkasnya.