60DTK, Gorontalo – Wagub Gorontalo, Idris Rahim memaparkan soal penerapan PPKM skala mikro di Provinsi Gorontalo, lewat program Newsline Metro TV secara virtual dari Rujab Wagub Gorontalo, Selasa (1/06/2021).
“Mulai hari ini Provinsi Gorontalo telah menerapkan PPKM mikro yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur di Kabupaten Pohuwato. Sebelum penerapan PPKM mikro ini, Pemprov Gorontalo telah melakukan sejumlah persiapan bersama seluruh Forkopimda, termasuk meneruskan instruksi Mendagri tersebut ke kabupaten/kota,” jelas Idris.
Baca juga: Meski PPKM Mikro Sudah Dimulai, Rusli Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Divaksin
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021.
Sebelumnya, PPKM mikro baru diberlakukan di 30 provinsi. Terhitung mulai 1 Juni 2021, empat provinsi yang tersisa, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, mulai menerapkan PPKM mikro.
Baca juga: Pohuwato Siap Dengan 30 Posko PPKM Mikro
Dalam PPKM mikro diatur tentang pembatasan tempat kerja dan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, termasuk kegiatan di restoran, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa atau lurah, satuan perlindungan masyarakat, bintara pembina desa, bayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna, serta relawan lainnya.
“Instruksi Mendagri tersebut kita tindak lanjuti dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan PPKM mikro,” tutup Idris. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id