60DTK – Gorut : Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, menyerahkan naskah sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif (pemerintah daerah), kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail, di Ruang Sidang DPRD, Senin (27/01/2020).
Adapun sembilan Ranperda yang diusulkan ini ialah tentang Pajak, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Kepemudaan, Kawasan Tanpa Rokok, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Perhubungan, Pembangunan Industri, serta Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Baca Juga : Gorontalo Utara Sudah Keluar Dari Kabupaten Tertinggal
“Sembilan Ranperda ini sebetulnya kalau kita rinci, dia ada 29 Ranperda. Akan tetapi, sesuai dengan anjuran Pak Presiden bahwa aturan itu jangan terlalu banyak. Jadi ada penggabungan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Ada satu Ranperda di dalamnya ada enam sampai sembilan hal yang diatur”, kata Bupati Indra Yasin.
Indra menjelaskan, sembilan Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan pengkajian di tingkat eksekutif dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Hal itu dimaksudkan agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
“Saya berharap agar apa yang saya kemukakan pada kesempatan ini, dapat menjadi bahan untuk dikaji secara lebih mendalam lagi pada tingkat pembahasan selanjutnya”, jelas Indra.
Baca Juga :Masuk Kategori Berkembang, Gorontalo Utara Terus Berbenah
Indra menambahkan, segala hal yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD termasuk pembuatan Ranperda, menjadi indikator keseriusan pemerintah Gorontalo Utara dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.
“Harapan saya kepada segenap Anggota Dewan, dapat membahas dan mengkaji Ranperda dimaksud secara obyektif, rasional dan profesional. Mudah-mudahan tidak terlalu lama pembahasannya, agar segera bisa kita berlakukan”, tutup Indra dalam sambutannya. (adv)
Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Kasim Amir