Ingin Keluar Masuk Gorontalo, Harus Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memimpin rapat diperluas bersama Forkopimda terkait perkembangan penanganan covid-19 di Provinsi Gorontalo, Senin (5/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Pemprov Gorontalo mulai memperketat kewajiban vaksinasi covid-19 bagi orang yang ingin keluar masuk Gorontalo. Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur, baik para bupati, wali kota, kapolda, darem, dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggung jawab dan mematuhinya,” ujar Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie usai memimpin rapat forkopimda diperluas di Aula Rumah Jabatan, Senin (5/07/2021).

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memimpin rapat diperluas bersama Forkopimda terkait perkembangan penanganan covid-19 di Provinsi Gorontalo, Senin (5/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi covid-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Selain syarat negatif tes RT-PCR 2×24 jam.

Baca juga: Arab Saudi Akan Berinvestasi di Gorontalo

“Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo, wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo, Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyeberangan.

Perbedaannya, hasil negatif tes RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Akan Keluarkan Surat Edaran Perjalanan Masuk Gorontalo

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan diagnosis rapid test antigen/RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ujar pria yang akrab disapa Oyke itu.

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo, baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu, dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius) wajib dilakukan test rapid antigen saat kedatangan. Untuk pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.

Syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid test antigen maksimal 1×24 jam.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR dan rapid antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait