60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa pihak mengenai laporan adanya sejumlah pelanggan listrik di Kabupaten Gorontalo yang mendapat sanksi administrasi (denda) dan pemutusan meteran listrik oleh PLN, Senin (7/03/2022).
Anggota Komisi II, Warsito Sumawiyono mengatakan, dari rapat ini terungkap bahwa pemberian sanksi administrasi dan pemutusan meteran listrik dilakukan karena para pelanggan listrik ini diduga telah melakukan pelanggaran berupa pemindahan meteran tanpa sepengetahuan pihak PLN.
“Kejadiannya sudah lima tahunan yang lalu dan masyarakat mengadu ke kami rata-rata mereka sudah melapor ke petugas yang oleh mereka waktu itu dianggap orang PLN. Tapi PLN mengaku bahwa itu bukan karyawan internal PLN,” beber Warsito.
Karena hal, kata Warsito, pihaknya mendorong pihak PLN dalam waktu dekat ini agar turun ke lapangan mengecek kembali apakah sejumlah pelanggan yang ada di Desa Puncak, Sidomukti, dan Potanga itu benar-benar telah melakukan pelanggaran.
“Tapi harapan kami PLN segera memasang lagi meteran mereka dan ditiadakan dendanya. Bukan kami mengabaikan aturan-aturan yang ada, tapi ini sosialisasinya belum maksimal menurut kami. Dan menurut saya yang tidak paham itu tidak boleh kena denda,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga