60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo memberikan penjelasan soal pengadaan alat kesehatan pendant tahun 2016 silam yang belum terbayarkan hingga saat ini, usai menerima teguran dari PT. Hospi Medik Indonesia.
Inspektur Pemprov Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, alat yang digunakan di ruang intensif care itu belum terbayarkan, karena dokumen penerimaan barangnya belum ditandatangani. Ia mengaku hal ini disebabkan karena merek barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang diminta.
Baca juga: 23 Ribu Siswa Di Gorontalo Akan Terima Bantuan Kartu Perdana MBJJ
“Seharunya merek Birdge ICU Celling Pendant YDT-DQ-2, malahan yang diberikan Multci-Hanging Equipment YDT-DQ-2. Nah, tentu saja kami dari pemerintah daerah berhati-hati untuk melakukan pembayaran. Merek antara dokumen pesanan (e-purchase) berbeda dengan yang didatangkan,” ungkap Sukril, Rabu (26/08/2020).
Senada dgn hal ini, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham menerangkan bahwa ada surat penjelasan dari pabrik yang menyatakan adanya perbedaan merek pada kedua barang tersebut. Meskipun demikian, Pemprov Gorontalo saat ini tengah meminta pendapat dari ahli alat kesehatan di Kementerian RI maupun ke LKPP, terkait permasalahan alat tersebut.
Baca juga: BPMD-Capil Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Pertama Di Festival Bele Uto
“Tentu sebagai penyedia barang, mereka bisa mengklaim barang itu sama fungsinya. Tapi kita sebagai user akan bilang tunggu dulu, belum tentu sama. Untuk membuktikan itu, kita butuh pendapat ahli, baik dari Kemenkes maupun LKPP. Namun hingga sekarang surat kami belum ditanggapi,” ujar Huzairin. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan