60DTK, Gorontalo: Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini dikabarkan tengah mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS).
BKN melakukan hal itu guna melakukan reformasi sistem pangkat dan skema penghasilan PNS. Upaya ini disebut-sebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: Museum Purbakala Popa Eyato Akan Normal Tahun Depan
Terkait dengan upaya ini, sistem gaji PNS di waktu mendatang akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, hal itu akan diubah menjadi dua komponen saja, yakni komponen gaji dan tunjangan.
Terkait dengan gaji PNS, sistem yang akan diterapkan ke depan akan dilihat dari sisi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tidak seperti saat ini yang didasarkan pada pangkat dan golongan ruang. Sementara untuk tunjangan PNS, akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Terlepas dari hal itu, waktu penerapan sistem ini belum bisa ditentukan, karena Direktorat Kompensasi ASN membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain, hal ini juga berkaitan dengan regulasi lain seperti jaminan pensiun, hari tua, dan kesehatan PNS.
Pewarta: Andrianto S. Sanga