60DTK – Gorontalo: Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Penilaian Dokumen Perencanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)Provinsi Gorontalo.
Rapat ini bertujuan untuk memfasiltasi dan pendampingan intensif kepada Dinas PRKP dalam rangka optimalisasi perbaikan dokumen pendukung SAKIP serta mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian PANRB.
Rapat dilaksanakan pada Selasa (13/08) lau, sebagai salah satu unsur implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Juga Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah”, kata Sekretaris Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Agus Irwin Sumba, Kamis (15/08).
Agus Irwin Sumba sangat mengapresiasi kegiatan fasilitasi dan pendampingan intensif oleh Biro Hukum dan Inspektorat pada dinas PRKP ini. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan pada dokumen – dokumen SAKIP pelaksanaan kegiatan pada Dinas PRKP.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Tim Sakip Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Helmi Tantu Kepala Bagian Organisasi, Istik Syarifuddin Kepala seksi Akuntabilitas Kinerja. Serta, Burhananudin Azis Evaluator Sakip dari Inspektorat dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas PRKP Provinsi Gorontalo. (adv)