Instruksi Gubernur Gorontalo Soal Penanganan Covid-19 Jangan Dipahami Secara Terpisah

Instruksi Gubernur Gorontalo Soal Penanganan Covid-19 Jangan Dipahami Secara Terpisah
Juru Bicara Khusus Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad. (Foto : Istimewa)

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Instruksi Nomor 180/HKM-ORG/1164/X/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo.

Juru Bicara Khusus Gubernur Gorontalo Noval Abdussamad berharap, agar Instruksi Gubernur tersebut dapat dipahami secara utuh, komprehensif dan tidak dimaknai satu per satu.

Bacaan Lainnya

“Instruksi Gubernur adalah semata-mata bentuk komitmen dan kesungguhan pak gubernur demi menyelamatkan rakyat Gorontalo dari bahaya virus corona. Atas dasar itu, saya berharap agar tidak dimaknai secara terpisah sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Noval.

Instruksi ini mencakup empat hal yang pertama, untuk sementara waktu tidak memberikan izin kepada masyarakat melaksanakan kegiatan yakni, hajatan, pesta, resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar dan kegiatan sejenisnya, konser musik, pasar malam, pameran, festival, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa.

Kedua, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin keramaian dari kepolisian atas rekomendasi dari Kesbangpol dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangannya dan tetap mematuhi protokoler kesehatan.

Ketiga, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Keempat, melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan/LSM, pemuda dan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi penegakan hukum protokoler kesehatan.

Noval menjelaskan, meski pada point selanjutnya ada ruang yang diberikan bagi siapapun manakala agenda ataupun kegiatan yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

“Saya berikan contoh misalkan sebelum keluar Instruksi Gubernur sudah ada agenda ataupun kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya, katakanlah kegiatan kepala daerah atau anggota legislatif, tentunya tetap bisa dilaksanakan dengan terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol dan izin dari pihak kepolisian,” terangnya.

Selain itu, Ia meminta agar semua pihak bersinergi memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan virus corona di Gorontalo, seperti yang selama ini terjalin antara Forkopimda, para Bupati dan Walikota, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, tokoh agama dan tokoh adat.

“Wabah virus corona belumlah usai, kasusnya terus mengalami peningkatan setiap hari, oleh sebab itu semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan membangun harmonisasi demi keselamatan daerah dan warga masyarakat yang ada di Gorontalo,” tutupnya. (rls/hnd)

Pos terkait