60DTK.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau investor telah resmi menjadi Paraturan Daerah (Perda).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Totok Bachtiar mengatakan, peraturan ini memberikan ruang kepada investor untuk berinvestasi di daerah.
“Ranperda ini nantinya akan ada investor-investor yang akan masuk di sektor jasa, bahkan investor di bidang kuliner,” kata Totok, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Totok berharap para investor atau masyarakat tetap memprioritaskan untuk merekrut tenaga kerja lokal.
“Tentunya kami berharap bahwa mereka harus mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di Kota Gorontalo, itu yang paling utama,” harapnya.
Ia menambahkan, bagi para investor tetap harus mematuhi aturan dan kebijakan yang ada. Misalnya kebijakan rancangan tata ruang, serta perkembangan budaya di daerah.
“Peluang investasi itu terbuka seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Tetapi dengan catatan bahwa investor harus menaati aturan yang ada, terutama tentang kebijakan daerah,” tambahnya. (adv)