60DTK, Gorontalo : Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah daerah menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Menurut Ismet, kebijakan tersebut diambil karena kepala desa diduga melakukan pelanggaran serius dengan menandatangani surat keterangan alas hak atas tanah yang berada di kawasan Rumah Sakit Toto Kabila, yang menurutnya bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Kepala desa ini menyalahi aturan. Kesalahan fatalnya menyangkut kepentingan rakyat, yakni persoalan tanah di Rumah Sakit Toto itu,” kata Ismet, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, lahan Rumah Sakit Toto Kabila telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui proses penyerahan aset sejak daerah tersebut berdiri.
Menurut Ismet, aset tersebut awalnya diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
“Sejak saya menjadi Bupati pada tahun 2003 sudah ada penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Bone Bolango,” jelasnya.
Ismet mengatakan, belakangan muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut dengan menggunakan surat keterangan alas hak yang ditandatangani oleh Kepala Desa Toto Utara.
Karena itu, menurutnya, kepala desa telah melampaui kewenangan yang dimiliki.
“Kepala desa melakukan tindakan menyalahi aturan dengan menandatangani alas hak yang bukan kewenangannya. Tanah itu merupakan aset pemerintah daerah, bukan milik desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismet juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penandatanganan dokumen tersebut. Ia menduga terdapat indikasi penerimaan imbalan oleh kepala desa, sehingga persoalan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Surat itu disodorkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kepala desa tiga jam berada di WC, setelah itu tiba-tiba menandatangani surat tersebut. Ini ada apa? Karena itu saya tegaskan, nanti kita bertemu di proses hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Bupati Bone Bolango mengenai dasar penonaktifan Kepala Desa Toto Utara. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak Kepala Desa Toto Utara terkait pernyataan tersebut. (adv)






