Iwan Dolongseda: Kami Siap Menghadapi Jika Ada Gugatan

Iwan Dolongseda: Kami Siap Menghadapi Jika Ada Gugatan
Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda. Foto: ist

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato siap menghadapi jika ada gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato Iwan Dolongseda mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai dokumen dan data pengukung terkait dengan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Bacaan Lainnya

“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK. Kita lihat persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan menyiapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, pasangan calon Yusri – Fatmawaty mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK terhadap Keputusan KPU Pohuwato, Kamis (05/12).

Gugatan ini teregister dengan Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut terkait dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.

Meskipun demikian kata Iwan, KPU Pohuwato belum menerima secara resmi soal laporan gugatan tersebut terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Pobuwato 2024.

“Kami hanya mendengar paslon lain menggugat ke MK, namun kita belum menerima laporan secara resmi,” ungkap Iwan.

Gugatan Yusri – Fatmawaty diajukan melalui Kuasa Hukum Adi Sahlan, SH, dkk berdasarkan Surat Kuasa Hukum tertanggal 04 Desember 2024.

Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (adv)

Pos terkait