Izinkan Pasar Senggol, Pemkab Gorontalo Minimalisir Penularan Covid-19

Izinkan Pasar Senggol, Pemkab Gorontalo Minimalisir Penularan Covid-19
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat Berkunjung di Pasar Senggol yang Ada di Kecamatan Limboto, Sebelum Pandemi Covid-19. (Sumber: Kemenpan RB)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Ada kabar baik untuk para pedagang (makanan, pakaian, aksesoris, dan lain-lain) yang ada di Gorontalo. Pada Bulan Suci Ramadhan kali ini, Pemkab Gorontalo mengizinkan pelaksanaan pasar malam atau lebih dikenal dengan sebutan pasar Senggol.

Kebijakan itu diambil karena pemerintah daerah melihat saat Bulan Ramadhan, peluang para pedagang mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari bulan atau hari-hari biasa terbuka lebar. Disisi lain, kegiatan ekonomi seperti ini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Ini sengaja kita buat supaya ekonomi kita jalan,” kata Bupati Nelson Pomalingo, di Aula Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Rabu (14/04/2021).

Izinkan Pasar Senggol, Pemkab Gorontalo Minimalisir Penularan Covid-19
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat Berkunjung di Pasar Senggol yang Ada di Kecamatan Limboto, Sebelum Pandemi Covid-19. (Sumber: Kemenpan RB)

Karena situasi daerah saat ini masih pandemi, Pemkab Gorontalo telah merumuskan sejumlah hal yang berkaitan dengan upaya meminimalisir penularan virus corona, saat pasar senggol dimulai pada malam 16 Ramadhan nanti.

“Harus ada yang bermohon mengelolanya, sehingga ada yang bertanggung jawab. Berikutnya soal protokol kesehatan seperti jarak dan sebagainya. Kalau perlu para pedagang harus diswab atau vaksin dulu,” jelas Nelson.

Baca Juga: Pengadaan Tanah Pembangunan Secaba TNI AD di Kabgor Hampir Rampung

Tidak sampai disitu, Pemkab Gorontalo ingin pasar malam ini tidak hanya terpusat di Ibu Kota Kabupaten Gorontalo, yaitu Kecamatan Limboto. Sebab kalau terpusat, kemungkinan besar sangat banyak masyarakat yang datang.

“Pasar ini harus tersebar. Misalnya kalau di wilayah Boliyohuto cs ada di Kecamatan Tolangohula, dan Telaga cs di Kecamatan Telaga. Nah ini nanti akan diatur (oleh Disperindag),” tutupnya. (adv)

Pos terkait