60DTK-GORONTALO: Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil amankan dua orang yang diduga sebagai pencuri spesialis di perumahan, Rabu (09/10).
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono pun membenarkan hal tersebut.
“Benar, rabu kemarin Tim Resmob Polda Gorontalo telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian spesialis di perumahan yakni, MU (25) yang bekerja sebagai sopir, dan MA (26) sebagai pegawai swasta,” terang Wahyu saat dikonfirmasi.
Baca juga: Tersangka Pencurian Motor Curanmor Sudah Dilimpah Ke Kejaksaan
Wahyu pun membeberkan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di kediaman mereka masing – masing.
“MU diamankan di rumahnya di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, dan MA (26) diamankan di rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto. Keduanya diduga terlibat dalam kasus TP Pencurian (362 KUHP) yang terjadi di Desa Tenilo, Kecamatan Tilango pada tanggal 10 Juli 2019 lalu,” lanjut Wahyu.
Hasil olah TKP, keterangan saksi, serta penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Gorontalo terkait kasus TP Pencurian tadi, semuanya mengarah ke dua orang tersebut, sehingga pihak Polda memutuskan untuk mengamankan keduanya.
Baca juga: Ditangkap, Wanita Gorontalo Ini Menangis Dan Mengaku Baru Kali Pertama Lakukan Pencurian
“Dari keterangan pelaku, mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan menyasar perumahan – perumahan tertentu, di antaranya Perumahan Belle Moyoto yang terletak di Jalan Jakarta, depan pemancar TVRI,” ucap Wahyu.
Aksi tersebut pun ternyata dilakukan dengan menggunakan berbagai motif.
“Mereka menyasar rumah dalam keadaan sunyi di daerah perumahan, kemudian pura – pura memberi salam. Apabila tidak ada yang membalas salam tersebut, pelaku akan bergegas mengambil barang,” terang Wahyu lagi.
Baca juga: Hanya Butuh Sehari, Polisi Ringkus Pencuri HP Di Desa Hulawa
Adapun dari hasil pemeriksaan, Polda Gorontalo berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya, 1 buah telepon genggam merek Iphone 6+ warna silver, 1 buah telepon genggam merek Honor 8A warna hitam, 1 buah telepon genggam samsung flip warna putih, 1 buah telepon genggam OPPO A3S warna hitam, 1 buah telepon genggam Samsung A10 warna hitam, uang sejumlah Rp.850.000, dan 1 buah dompet warna coklat,” tandasnya. (Pendi/60dtk)
.