60DTK.COM – Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Totok Bachtiar membeberkan jenis insentif yang bakal diterima oleh para pelaku usaha.
Totok Bachtiar menjelaskan, para pelaku usaha akan menerima insentif yakni kemudahan pengurusan izin berusaha, pengurangan pembayaran pajak hingga penyediaan lahan usaha.
“Pemerintah juga bisa menyediakan lahan untuk mereka berusaha, tetapi berdasarkan Perda RT RW. Ada pengurangan pembayaran pajak, tetapi bukan pengusaha restoran atau rumah makan ya,” jelasnya.
Totok mengatakan untuk mendapatkan insentif itu, para pelaku usaha harus memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Ranperda tersebut.
“Dan yang paling ditekankan adalah para pengusaha atau calon investor harus mengakomodir tenaga kerja lokal Kota Gorontalo, begitu juga dengan produk lokal,” kata Totok.
Ia menambahkan, setelah Ranperda ini telah ditetapkan sebagai Paraturan Daerah, pihak Pemerintah Kota Gorontalo akan mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan tim.
“Jadi nanti setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, Wali Kota Gorontalo akan mengeluarkan SK untuk tim, mereka yang akan menilai apakah sesuai atau tidak,” tambahnya. (adv)