Jual Makanan Mengandung Pengawet, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Balai POM Provinsi Gorontalo saat melakukan uji sampel sejumlah makanan dan minuman di Taman Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/05/2019).

60DTK-KABGOR – Setelah menyusuri sejumlah tempat, baik pasar maupun tempat jajanan takjil, Balai POM Provinsi Gorontalo menemukan 3 produk mi basah dan 1 produk kerupuk yang positif mengandung bahan berbahaya boraks.

Terkait hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi di Balai POM Provinsi Gorontalo, Adjis Sandjaya mengatakan, larangan penggunaan zat berbahaya ini sudah diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136.

Baca juga : Balai POM Temukan Takjil Mengandung Boraks Di Kabgor

“Apabila penjual atau produsen menggunakan bahan yang dilarang dalam memproduksi pangan, mereka bisa kena sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” ungkap Adjis Sandjaya, usai uji sampel takjil di Taman Talaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019).

Ia juga mengungkapkan bahwa boraks ini merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya. Terlebih, apabila terlanjur dikonsumsi manusia.

“Boraks ini kalau dalam jangka panjang selalu dikonsumsi, dia dapat meyebabkan kanker. Ini yang paling parah,” tukas Adjis.

 

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait