60DTK, Gorontalo – Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan ML (24) penjual obat tanpa izin edar atau ilegal, di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (25/01/2022).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP suka Irawanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di mana ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” papar Iptu Mahyudin.
Dari hasil penangkapan tersangka, Tim Opsnal berhasil menyita 21 strip obat jenis trihexiphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir.
Atas perbuatannya, ML dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, dengan hukuman kurang lebih penjara 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar.
Dengan masalah ini, Ia pun menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu,” tegasnya mantap.
Pewarta: Hendra Setiawan