60DTK – Gorontalo: Setelah setahun lalu melakukan advokasi dalam menggali permasalahan dunia bisnis di Gorontalo, KPK menemukan adanya perkembangan positif dari lima masalah yang ditemukan setahun lalu. Salah satunya yaitu, dengan mulai adanya transparansi dalam bidang perijinan.
BACA: KAD Anti Korupsi, Perkuat Komitmen Pemerintah-Swasta Di Gorontalo
“Setelah adanya Komite Advokasi Daerah, ternyata untuk perijinan, masalah transparansinya sudah clear, bahwa ada perbaikan dari proses perijinan”, jelas Ninik Kiliyani, dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Unit Pencegahan Korupsi Sektor Swasta pada rapat koordinasi KPK RI dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Gorontalo di ruang Huyula kantor Gubernur, Rabu ( 21/08).
Setelah hasil rapat bersama KAD dan KPK, akan segera mengambil beberapa tindakan seperti sosialisasi keberadaan KAD kepada masyarakat, termasuk membicarakan sekretariat dan anggaran KAD.
BACA: Kejati Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Yang Libatkan Hamim Pou
Tahun 2018 lalu, saat KPK datang ke Gorontalo untuk menggali permasalahan dalam dunia usaha, ditemukan lima masalah. Kelima masalah itu seperti tidak ada transparan proses penerbitan dan biaya perizinan usaha, kurangnya perlindungan kepada pengusaha kecil di Gorontalo, adanya komitmen fee yang diminta kepada pelaksana pekerjaan/kontraktor, dugaan adanya pengkondisian pemilihan pemenang tender di Provinsi Gorontalo oleh oknum pemerintah dan swasta, dan belum semua daerah di Gorontalo menggunakan SPSE 4.
Rapat koordinasi KPK RI dengan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Gorontalo dihadiri oleh pengurus dan anggota KAD yang terdiri dari 11 bidang. (rls/adv)