60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo mendeklarasikan Desa Anti Korupsi menuju Desa Madani, Jumat (11/08/2023). Acara deklarasi tersebut berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) David-Tony Limboto.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Gorontalo, Wowiling Habibullah menegaskan, korupsi bukan budaya bangsa Indonesia, merupakan kejahatan yang luar biasa, dan merampas hak-hak rakyat untuk menggapai sejahtera. Tak hanya itu, kata Wowiling, korupsi juga merupakan perbuatan yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia, serta merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu, kami bertekad membebaskan desa dari korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” seru Wowiling saat memimpin deklarasi.
Ada beberapa poin yang diucapkan bersama para kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam acara deklarasi ini, di antaranya tidak akan melakukan perbuatan korupsi, menciptakan generasi anti korupsi, serta menghancurkan dan membumihanguskan perbuatan korupsi.
“Kami juga bertekad menjadikan desa sebagai desa yang bersih tanpa korupsi dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersih tanpa adanya korupsi,” ujar Wowiling.
Sementara itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menilai, deklarasi desa anti korupsi sangat baik dan penting, karena perbuatan yang dilarang dalam agama Islam ini dapat menghambat pembangunan daerah.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi adanya deklarasi ini,” kata Nelson usai kegiatan.
“Pesan saya, kelola dengan baik dana desa yang ada, tetap layani masyarakat dengan baik, dan jangan terbawa arus yang dibawa oleh segelintir masyarakat saja,” tambahnya.
Bupati Gorontalo dua periode ini berharap, apa yang dilakukan oleh seluruh pemerintah desa dan BPD itu bisa menjadi contoh bagi seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Saya berharap ini menjadi contoh bagi seluruh pemerintah, apalagi mereka dari desa sudah memulainya,” tandas Nelson.
Pewarta: Andrianto Sanga