Karyawan Ini Gasak Uang Tempat Kerjanya Hingga Ratusan Juta

Kasat Reskrim Gorontalo Utara, Iptu Fahmi Sjam saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021). (Foto: Usman 60dtk)

60DTK, Gorontalo Utara – Seorang perempuan berinisial WAP alias Tia (23) warga asal Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai kasir di salah satu toko yang ada di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu didapati mencuri uang kas toko tempat kerjanya.

Bacaan Lainnya
Hasil tangkapan layar dari video yang memperlihatkan pemilik toko sedang melakukan pemeriksaaan terhadap karyawan di salah satu toko di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23/11/2021). (Foto: Istimewa)

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Gorontalo Utara, Iptu Fahmi Sjam. Ia mengatakan, aksi pelaku tersebut didapati oleh kepala toko, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, pemilik toko sedan mengumpulkan semua karyawan untuk dilakukan sidak sebelum pulang ke rumah masing-masing.

“Jadi pemilik toko mungkin mencurigai yang bersangkutan, karena dari hasil setoran-setoran itu mengalami ketidakcocokan dalam pelaporan keuangannya setiap hari, sehingga dari kecurigaannya itu, pemilik toko melakukan sidak. Pada saat karyawan mau kembali ke rumah itu disidak untuk dilakukan pengecekan terhadap seluruh karyawan yang ada di toko,” jelas Iptu Fahmi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu demi satu karyawan, alhasil  pemilik toko menemukan sejumlah uang dalam pecahan 100 ribu yang sudah diikat dan disembunyikan di balik pengalas jilbab di salah satu karyawannya dengan total Rp5 juta.

“Setelah dilakukan pengecekan satu per satu, pemilik toko menemukan uang yang sudah diatur rapi (gulung) dan disisipkan di pelapis jilbab bagian belakang, dan jumlah uang yang ditemukan pada saat itu, setelah kita hitung sebanyak Rp5 juta dengan pecahan 100 ribu yang sudah digulung dan diikat dengan ikat karet,” lanjutnya.

Dari pengakuannya, aksinya itu sudah dilakukan sejak Januari tahun 2021. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian.

“Sekitar 200 juta yang baru saja kami amankan, tapi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dan dari hasil interogasi, uang hasil curiannya itu ada yang sudah digunakan membeli sapi dan sawah, dan untuk barang bukti berupa uang sudah kami amankan,” tegas Iptu Fahmi.

Sementara itu, pelaku telah ditetapkan pasal 374 subsider 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait