60DTK – Hukum: Terkait kasus korupsi pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan satu tersangka.
Satu tersangka yang ditahan atas kasus korupsi pembangunan gedung yang terletak di Desa Huidu Limboto Barat itu ialah Yusuf Harun yang juga pernah menjabat sebagai Kasie Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo.
BACA: Penyidik Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tanggul Di Desa Mopiya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Yudha Siahaan membenarkan bahwa pihaknya hari ini (19/09) menahan tersangka Yusuf Harun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini (Kamis) tersangka Yusuf Harun kita sudah tahan. Dia (Yusuf) selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek DPRD”, jelas Yudha yang dilansir dari read.id.
Yudha menambahkan, selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka telah melakukan penyimpangan dana hingga merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Miliar dari total anggaran pembangunan sebesar Rp. 1,738 Miliar.
BACA: KAD Anti Korupsi, Perkuat Komitmen Pemerintah-Swasta Di Gorontalo
“Tersangka memanfaatkan kewenangan selaku pengguna anggaran. Sehingga proyek pembangunan DPRD itu merugikan negara 1,3 Miliar”, tambah Yudha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korusi dengan ancaman penjara 3 sampai 4 tahun. Saat in tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas dua A Kota Gorontalo. (rds)