Kasus Pimpinan Tinggi Pratama Jadi Sorotan, BKD: Kata KASN, Jangan Diskriminatif

Proses pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, di gedung Bele Li Mbui Kota Gorontalo, Selasa (14/01/2020). (Foto - Salman Humas Gorontalo Prov.)

60DTK-Gorontalo: Seorang pejabat yang baru saja dilantik sebagai Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (14/01/2020), menjadi sorotan karena masih berstatus tersangka.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinojo pun angkat bicara. Menurutnya, seorang PNS hanya diberhentikan jika Ia ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. Namun jika tidak ditahan, maka Ia masih memiliki hak – haknya sebagai PNS, termasuk diangkat dalam sebuah jabatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: 195 Pejabat Pemprov Gorontalo Resmi Duduki Jabatan Baru

“Pada PP No 11 Tahun 2017 pasal 276 poin C disebutkan bahwa PNS diberhentikan jika dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, hak – haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” ujar Zukri, Rabu (15/01/2020).

Menurutnya, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat, punya hak yang sama untuk bisa mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 Tahun 2019, di mana pada poin II huruf B angka 3, tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.

Baca juga: Belum Mengantongi Sertifikat Penguatan Kepala Sekolah, Siap – Siap Dana Bos Dipending

Olehnya, kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasi ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” lanjutnya.

Zukri juga menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan opini yang berkembang bahwa pemberhentian PNS dari jabatannya didasarkan pada aspek suka atau tidak suka. Kata Zukri, Tim Penilai Kinerja (TPK) mempertimbangkan berbagai laporan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang bermasalah. (rls)

 

Sumber: Hulondalo.id

Pos terkait