Kejati Jatim Diduga Petieskan Kasus Pokok Pikiran DPRD Trenggalek

Kasus DPRD Trenggalek
Ketua Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik DPN Inusa, Rudi Santoso, saat diwawancarai, Jumat (19/06/2020).

60DTK, Trenggalek – Proses hukum atas kasus pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 yang dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikrar Nusantara Satu (Inusa), hingga kini belum tampak titik terangnya.

Padahal, kasus tersebut sempat diproses pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun belakangan kasus tersebut ditengarai telah dipetieskan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Percepat Pembahasan Ranperda LKPJ Bupati 2019

Dugaan ini terungkap setelah Ormas Inusa mendapatkan keterangan dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang menyatakan telah terjadi deal win win solution.

“Kami sudah mendapat informasi dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek bahwa kasus pokok-pokok pikiran tahun 2018 dan 2019 yang ditangani Kejati Jatim telah terjadi deal win win solution,” ungkap Ketua Bidang Pemerintah dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Inusa, Rudi Santoso, Jumat (19/06/2020).

Baca juga: DPRD Trenggalek Upayakan Pekerja Seni Bisa Beraktifitas Seperti Biasa

Dalam hal ini, Rudi memiliki bukti kuat rekaman pernyataan dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang menyebutkan terjadi deal win win solution itu, serta penyetoran keuangan.

“Dalam kasus ini kami sudah mengantongi bukti yang sangat kuat hasil rekaman hasil koordinasi dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, dalam kasus ini dihentikan karena terjadi win win solution,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Trenggalek Evaluasi Penanggulangan Covid-19 Bersama OPD

Adapun pengumpulan anggaran win win solution dari Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 45 anggota, dilakukan 2 kali, serta dikoordinir oleh 4 anggota DPRD, dan setiap tahapan sebesar Rp30 juta.

“Dari hasil pengakuan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, pengumpulan anggaran win win solution dilakukan 2 kali, dan dikoordinir 4 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, serta setiap tahapan Rp30 juta kali 2, total tiap anggota DPRD Rp60 juta,” cetusnya.

Baca juga: Pansus III DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda SOTK

“Bukti rekaman hasil koordinasi dan pengakuan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini sudah kita serahkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kita tinggal menunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.

KLARIFIKASI KETUA DPRD TRENGGALEK

Ketua DPRD Trenggalek Bantah Tudingan Ormas Inusa

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait