Keluar Masuk Gorontalo? Wajib Miliki SIKM

SIKM Gorontalo
Kepala BPBD Provinsi Gorontalo,Sumarwoto, saat melakukan Konferensi Pers, Senin (15/06/2020). Foto: Humas Pemprov

60DTK, Gorontalo – Adanya kebijakan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai ke tahap IV, bukan menjadi suatu alasan untuk memberhentikan pencegahan penularan virus corona atau covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Buktinya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo telah mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Serambi Madinah ini.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Siapkan Konsep Bele Huyula Mandiri Untuk Hadapi New Normal

Selain menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat diwajibkan menyiapkan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test atau swab test yang dinyatakan non reaktif atau negatif.

“Bagi masyarakat yang datang dari wilayah yang tidak punya perangkat tes rapid atau swab di daerahnya maka harus melampirkan surat keterangan dari puskesmas yang ditandatangani oleh dokter,” kata Kepala BPBD Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, melalui Konferensi Pers, Senin (15/06/2020).

Persyaratan berikutnya, yakni memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dalam bentuk eletronik. Cara mendapatkan dokumen tersebut cukup mudah, yaitu dengan mengunduh dan menginstal aplikasi “Sekitar Kita” di Handphone Android. Aplikasi ini dapat diakses melalui link https://covid-19.gorontaloprov.go.id/.

Baca Juga: Warga Gorontalo Di Dorong Manfaatkan Air Nira Untuk Gula Merah

Dalam aplikasi ini, data KTP dan surat keterangan berbadan sehat wajib diunggah. Langkah selanjutnya ialah menyetujui apakah data yang dimasukkan adalah benar. Setelah itu, tinggal mencetak kartu SIKM sesuai kebutuhan. Dokumen inilah yang akan diperlihatkan ketika memasuki pintu perbatasan baik darat, laut, dan udara.

“Ini dilakukan untuk mencegah atau menghindari oknum yang sengaja memalsukan dokumen rapid atau swab dengan konsekwensi dan resiko penindakan hukum jika terbukti memalsukan dokumen,” tegas Sumarwoto.

Bagi masyarakat yang tidak mempunyai Hp android, bisa melapor langsung disetiap pintu perbatasan. Disana, gugus tugas Provinsi Gorontalo telah menempatkan petugas yang dapat membantu pengurusan SIKM.

“ini dilakukan untuk memudahkan petugas jaga ditiap pintu masuk serta untuk melacak keberadaan pelaku perjalanan yang telah berada di wilayah Provinsi Gorontalo. Gugus akan bisa memberikan peringatan soal protokol kesehatan kepada orang itu jika sewaktu-waktu dia masuk ke daerah-daerah zona merah Covid-19,” pungkasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait