60DTK-Madiun: Covid-19 benar – benar memberikan dampak bagi seluruh elemen masyarakat. Banyak keluhan datang dari masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang sehari – hari memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan berdagang di warung kecil.
Apalagi sejak diberlakukannya aturan daerah serta turunnya maklumat Mabes Polri terkait physical distancing, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mencari pendapatan harian.
Baca juga: Pemkab Madiun Akan Tutup Semua Masjid Di Jalan Trans Jelang Ramadan 1441 H
Di kabupaten Madiun sendiri contohnya, banyak para pedagang kaki lima yang kehilangan mata pencahariannya, dan untuk bisa tetap memenuhi kebutuhan, mereka harus rela menjual barang – barang yang mereka punya.
Seperti yang dikeluhkan Dian, salah satu pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di Alun – Alun Caruban. Semenjak Ia tidak lagi beraktivitas, Dian yang saat ini sedang mengandung anak keduanya dan sebentar lagi akan memasuki masa lahiran, mengaku sangat berharap ada pundi – pundi rezeki yang datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca juga: Komunitas Sosial Di Madiun Ini Bagikan Disinfektan Dan Hand Sanitizer Di Kebonagung
“Saya untuk hidup hanya bergantung pada jualan angkringan saja dan suami kerja hanya menjadi juru parkir di Alun – Alun Caruban. Untuk menyambung hidup dan biaya kehamilan saya, saya menggadaikan motor dan menjual barang – barang yang sekiranya dapat menghasilkan uang. Karena semenjak ada corona ini, semua aktivitas di alun – alun sudah tidak ada lagi,” keluh Dian.
Terlepas dari keluh kesah masyarakat, ada stimulus yang disampaikan oleh Dinas Koperasi Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Madiun, melalui Sekretaris Disperindag, Agus Suyudi, terkait kebijakan dan kompensasi bagi para pedagang yang terdampak.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Penumpang Gunakan Masker
Agus menerangkan, pendataan dan rancangan terkait kompensasi bagi pedagang kaki lima yang terdampak tersebut sudah selesai dan sudah Ia serahkan ke bagian yang lebih tinggi.
“Kami tetap menunggu hasil keputusan dari petinggi, karena tugas dan fungsi dari Disperindag sendiri hanya melakukan pendataan saja dan tidak lebih dari itu,” ujar Agus kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2020).
Baca juga: Sejumlah Wilayah Di Madiun Terendam Banjir
Namun Ia membeberkan, berdasarkan data yang sudah diserahkan kepada Disperindag, Agus mengaku mencatat ada sekitar 4 ribu pengajuan kompensasi yang sudah masuk. Namun setelah diverifikasi, pihaknya hanya akan memberikan kompensasi tersebut ke 700 pedagang.
“Karena angka 4 ribu yang diajukan itu termasuk warung – warung yang ada di Kabupaten Madiun, bukan hanya pedagang kaki lima yang terdampak,” cetus Agus.
Baca juga: Belum Lama Diperbaiki, Jalan Raya Caruban Wonosari Madiun Rusak Lagi
Sementara itu, Ia menegaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, setiap pedagang kaki lima perlu melengkapi data – data seperti surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan betul – betul berjualan, foto bukti kegiatan jual beli, serta buku rekening aktif.
“Kenapa mereka harus melengkapi persyaratan – persyaratan? Karena pemerintah tidak berharap akan ada tumpang tindih terkait kompensasi yang dicanangkan, dan bantuan tersebut rencananya akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima bantuan, dan tidak kami bagikan person to person, karena semua kompensasi tersebut akan ada pertanggungjawabannya di kemudian hari. Jadi, jika para pedagang kaki lima belum mempunyai rekening, segera untuk membuat. Jika semua sudah terealisasi, mereka tidak tertunda untuk mendapatkan hak tersebut,” jelas Agus panjang lebar.
Baca juga: Bersama TNI-Polri, Pemkab Madiun Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Sejumlah Tempat
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa pedagang kaki lima yang akan mendapatkan kompensasi juga hanya mereka yang punya E-KTP Madiun.
“Untuk mereka yang dari luar madiun tidak akan mendapatkan kompensasi tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Puguh Setiawan