60DTK.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) merespon proses perizinan tambang rakyat di Provinsi Gorontalo.
Respon ini tertuang dalam Surat Nomor: S.127/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 02 April 2026 yang tertuju ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato.
Satu surat lagi tertuju kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Isi surat itu mengungkap bahwa, Kemenhut pada prinsipnya akan segera melakukan fasilitasi verifikasi lapangan sebagi tindaklanjut atas permohonan perubahan status dan pengelolaan hutan desa.
Langkah ini sebagai bentuk percepatan penanganan persoalan yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses legalisasi tambang rakyat di Gorontalo, setelah sebelumnya DLHK Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut pada 27 Februari 2026.
Verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan. Sehingga aktivitas warga bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun fasilitas dan verifikasi lapangan Perubahan Persetujuan Perhutanan Sosial akan berlangsung pada 7 – 9 April 2026.
Sejalan dengan hal ini, Kepala DLHK Provinsi Gorontalo Bambang Tri Handoko menyambut baik kunjungan verifikasi lapangan dari Kemenhut.
“Dengan adanya tindaklanjut dari Kementerian Kehutanan ini kami berharap proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo segera memperoleh kejelasan, serta menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambagan rakyat yang lebih tertib, legal dan berkelanjutan,” ujar Bambang. (adv)
