60DTK, Gorontalo Utara – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gorontalo Utara, Manda Sunge mengaskan bahwa proses verifikasi terhadap calon penerima bantuan hingga saat ini selalu dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi untuk proses penyaluran bantuan itu, setiap tahun kita lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Manda, Jumat (25/02/2022).
Salah satunya, sambung Manda, mereka yang ingin mendapatkan bantuan itu memang benar-benar berprofesi sebagai nelayan di Gorontalo Utara.
“KTP mereka harus berstatus nelayan, kemudian jika mereka ingin mendapatkan bantuan seperti mesin tempel, itu mereka minimal harus memiliki perahu,” jelasnya.
Jika nantinya pada saat proses verifikasi lapangan telah ditemukan mereka tidak memenuhi syarat, lanjut Manda, sudah pasti bantuan tersebut tidak akan diberikan.
“Kalau misalnya pada saat dilakukan verifikasi di lapangan dan ditemukan mereka tidak memenuhi syarat, sudah pasti mereka tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak kami,” tutup Manda. (adv)
Pewarta: Usman Dai