60DTK.COM – Pemerintah pusat perpanjang batas waktu pengusulan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah hingga 20 September 2026.
Kesempatan ini termasuk untuk pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Ali Rahmat menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (27/8/2026).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail langsung merespon. Ia minta Dinas PU kabupaten/kota segera mengusulkan lewat aplikasi Sipuri.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Nanti tolong Dinas PU masing-masing kabupaten/kota segera mengusulkan dan menginputnya lewat aplikasi Sipuri karena masih diperpanjang, kami provinsi hanya mengoreksinya,” ujar Gusnar.
Gusnar juga memastikan pihaknya siap membangun JIAT di Taluduyunu. Syaratnya petani menyediakan lahan 10×10 meter.
“Untuk JIAT ini membutuhkan lahan dengan ukuran 10×10 meter dari petani yang ada sawah itu baru bisa dibangun. Kalau itu ada, berapa pun yang diminta pasti akan diberikan,” kata Gusnar Ismail.
JIAT merupakan sistem pengairan yang memompa air dari dalam tanah untuk mengairi sawah. Sistem ini membantu petani saat musim kemarau dan masuk program percepatan infrastruktur pertanian untuk dukung swasembada pangan nasional.
Rapata kali ini fokus pada program prioritas nasional. Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, para kepala kantor wilayah, pemerintah kota dan kabupaten, serta pimpinan OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo hadir dalam kegiatan itu. (adv)






