60DTK – KOTA GORONTALO – Pembangunan RS Hasri Ainun Habibie menjadi perhatian hampir semua stakeholder di Provinsi Gorontalo. RS Ainun Habibie akan dibangun melalui Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Karenanya, Regulasi yang menjadi pedoman KPDBU menjadi salah satu point dalam mendukung realisasi pembangunan RS Ainun Habibie.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf dalam Rapat Koordinasi KPDBU Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie, Senin (10/6/2019) di Aula Rujab Gubernur Gorontalo. ia menegaskan, beberapa point dalam rapat, yakni soal implementasi, regulasi dan aplikasi dalam pengembangan RS Hasri Ainun Habibie.
BACA JUGA : Soal Penundaan Pembangunan RS Ainun, Berikut Penjelasan BAPPPEDA
“Regulasi dalam KPBU harus dipahami secara maksimal, sebab merupakan syarat penting dalam pengembangan rumah sakit nanti,” ungkap Paris.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta, tim simpul KPBU dapat memasukkan catatan-catatan tertulis ke DPRD Provinsi Gorontalo, untuk dibahas melalui rapat bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Agar pelaksanaannya bisa segera direalisasikan,” ungkap Paris.
BACA JUGA : Wagub Gorontalo : Setelah Libur Idul Fitri, Saatnya Kembali Beraktivitas
DPRD Provinsi Gorontalo juga kata Paris, akan segera menindaklanjutinya melalui Rapat Paripurna. (rls)
Sumber : hulondalo.id