60DTK-Gorontalo: Tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan dimulai pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengingatkan setiap bakal calon perseorangan untuk konsisten mengikuti jalur perseorangan.
Pasalnya, bakal calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, baik syarat dukungan maupun sebaran dukungan dan sudah terverifikasi oleh KPU, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik.
Baca juga: KPU Bonebol Optimis Perekrutan PPS Sesuai Ekspektasi
“Ketika mendapat tanda terima, dokumennya sudah diverifikasi administrasi oleh KPU, otomatis itu tidak bisa dicalonkan oleh partai politik,” ungkap Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, usai Sosialisasi Bimtek Penyerahan Surat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan serta pemantapan aplikasi Silon pada pemilihan bupati dan wakil bupati, Sabtu (15/02/2020).
“Beda regulasinya, seperti yang sudah sebelum – sebelumnya, tapi kalau misalnya sebelum ada tanda terima, atau sebelum mulai verifikasi administrasi, maka berarti yang ikut jalur perseorangan itu masih memungkinkan,” tambahnya.
Baca juga: Dukungan Ganda Calon Perseorangan Dapat Dideteksi KPU Bonebol Dengan Aplikasi Silon
Adapun pembatasan jalur pendaftaran bakal pasangan calon ini, diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 47 yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan sudah terverifikasi oleh KPU, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Proses ini harus kita jalankan dengan serius. Persoalan strategi, tidak terkait dengan persoalan – persoalan normatif dan regulatif,” tutupnya.
Pewarta: Hendra Setiawan