Kinerja Kearsipan Pemerintah Provinsi Gorontalo Semakin Baik

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (kedua dari kiri), usai menerima Penghargaan Pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rakornas Pengawasan Kearsipan di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/02/2020). Foto : Istimewa

60DTK – Surakarta : Kinerja penyelenggara kearsipan Pemerintah Provinsi Gorontalo semakin membaik. Hal itu dibuktikan dengan hasil pengawasan kearsipan tahun 2019 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dari hasil pengawasan itu, Gorontalo memperoleh nilai 62,59 poin dengan Kategori Baik dan menempati peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2018 Provinsi Gorontalo hanya menempati peringkat 17 dengan Kategori Cukup.

Bacaan Lainnya

Atas keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi salah satu dari 103 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang memperoleh penghargaan dari ANRI dan diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Alhamdulillah, kinerja kearsipan kita semakin baik dan berhasil meraih peringkat 12 Nasional dengan Kategori Baik”, ujar Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, usai menerima penghargaan dari Menteri PAN-RB di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/02/2020).

Idris menambahkan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) terus melakukan penataan kearsipan dengan cara meningkatkan sarana kearsipan dan sumber daya aparaturnya.

“Seluruh pencipta arsip, baik instansi pemerintah maupun lembaga penyelenggara kearsipan di Provinsi Gorontalo, harus bersinergi dan terus melakukan penataan kearsipan berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”, tambahnya.

Ke depan Idris berharap, penyelenggara kearsipan di Provinsi Gorontalo terus meningkatkan kapasitasnya. Sehingga, hal tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat pada umumnya.

Terkait dengan pengawasan yang dilakukan ANRI, Kepala Dinas Arpusda Sul Moito mengatakan, ada delapan aspek penyelenggaraan yang dilihat. Delapan aspek itu di antaranya ketaatan terhadap peraturan di bidang kearsipan, program dan pengolahan arsip dengan potensi minimal 10 tahun.

Selain itu, terdapat aspek lainnya yang menjadi point penilaian yaitu penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, SDM kearsipan, kelembagaan serta sarana dan prasarana penyelenggara kearsipan di daerah.

“Menyangkut sarana dan prasaran ini, kita belum memiliki depo arsip. Ini yang menjadi tantangan untuk kita wujudkan bersama ke depan. Sehingga, pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo semakin baik lagi. (adv)

Pos terkait