60DTK, Gorontalo Utara – Sebagai langkah pencegahan pemerintah daerah dalam menekan penyebaran pandemi covid-19 di Gorontalo Utara, seluruh rangkaian kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, telah dibatasi.
Pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dilakukan dengan alasan wilayah Gorontalo Utara saat ini ada di status zona Merah, sehingga pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko terjadinya penambahan klatser baru penyebaran wabah covid-19.
Baca juga: Pemkab Gorut Batasi Kegiatan Perayaan HUT Kemerdekaan RI
Salah satu kegiatan yang dibatasi ini adalah acara pernikahan, yang diminta untuk hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
“Saya harapkan untuk pesta pernikahan, itu dilaksanakan di KUA saja,” ujar Indra Yasin saat diwawancarai, Selasa (17/08/2021).
Selain itu, untuk masing-masing pesertanya dibatasi 10 orang, baik dari mempelai pria maupun wanita agar tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Momentum Kemerdekaan, Indra Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa
“Pesertanya saya minta 10 orang dari masing-masing pihak, sementara resepsinya boleh kapan saja dilaksanakan,” sambungnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai