Kini Petani dan Peternak Gorontalo Punya Asuransi Untuk Klaim Dana Usaha

(Foto: Gorontaloprov.go.id)

60DTK, Gorontalo: Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo terus mendorong petani dan peternak untuk memanfaatkan bantuan subsidi premi asuransi untuk menjamin kelangsungan usaha.

Asuransi pertanian ini sangat bermanfaat apabila terjadi kegagalan pada usahanya, sehingga petani bisa melanjutkan usahanya dengan pembayaran klaim yang diterima.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario, saat membuka rapat evaluasi pembiayaan pertanian, Jumat (20/11/2020). Permintaan Muljady ini ditujukan ke petani, melalui Dinas Pertanian Provinsi dan dinas terkait yang ada di kabupaten/kota.

Baca juga: Pemerintah Pusat Putuskan Mulai Sekolah Tatap Muka Januari Mendatang

“Untuk KUR pertanian, kami mengimbau perbankan beserta Dinas Pertanian maupun dinas terkait di kabupaten/kota untuk terus bersinergi, agar KUR yang tersedia bisa diserap secara maksimal oleh petani atau peternak,” ujar Muljady.

Menurutnya, peran dinas di kabupaten/kota sangat penting sebagai pihak yang harus memfasilitasi bagaimana petani atau peternak dapat mengakses KUR.

“Ke depan diharapkan KUR bisa diakses oleh petani atau peternak untuk pemenuhan kebutuhan investasi seperti pembeliaan alat-alat dan mesin pertanian yang membutuhkan modal besar,” lanjutnya.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Rusli Karena Senantiasa Patuh Prokes

Dari pertemuan ini diketahui capaian Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar 9.531,6 ha dari target 4.000 ha. Bantuan pemerintah untuk premi asuransi seluas 9.531,6 ha ini adalah sebesar Rp1.372.550.400 atau 80 persen dari total premi Rp1.715.688.000.

Capaian Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTS/K) sebesar 3.576 ekor. Bantuan pemerintah sebesar Rp572.160.000 atau 80 persen dari total premi Rp715.200.000. Capaian realisasi penyaluran KUR pertanian hingga Oktober adalah Rp218.097.690.555 dengan jumlah debitur sebanyak 10.345 debitur.

Sementara klaim asuransi pertanian yang sudah dibayarkan kepada petani atau peternak oleh PT Jasindo sebesar Rp50.200.000 (9,7ha) untuk AUTP dan Rp625.800.000 (75 ekor) untuk AUTS/K.

Baca juga: Polda Gorontalo Gelar Latihan Sistem Pengamanan Kota Untuk Pilkada

Dari pertemuan ini juga diketahui kendala yang masih dihadapi dalam asuransi pertanian antara lain kesadaran berasuransi petani atau peternak yang masih rendah, serta belum optimalnya pemahaman petugas di lapangan terkait pendaftaran maupun pengurusan proses klaim. (adv/rls)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait