Komisi C Dekot Gorontalo Segera Masukkan Satu Ranperda ke Bapemperda

Komisi C DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat internal, Senin (18/10/2021). (Foto: Humas Dekot Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi C DPRD Kota Gorontalo segera memasukkan satu ranperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal Itu terungkap usai jajaran Komisi C melaksanakan rapat internal di ruang kerja mereka, Senin (18/10/2021).

Bacaan Lainnya
Komisi C DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat internal, Senin (18/10/2021). (Foto: Humas Dekot Gorontalo)

Adapun ranperda yang dimaksud ialah peraturan terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Perkotaan di wilayah Kota Gorontalo.

“Karena ranperda ini masih akan diproses dan dikaji di Bapemperda melalui program pembentukan peraturan daera (propemperda),” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo.

Jika ranperda ini telah selesai dikaji dan mendapat persetujuan dari Bapemperda, kata Ariston, maka itu akan ditetapkan menjadi ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo.

“Pengajuan ranperda ini sudah sesuai dengan fungsi dan tupoksi Komisi C,” tegasnya.

Lebih jauh, Ariston juga membeberkan alasan yang menjadi dasar Komisi C mengajukan ranperda itu. Salah satu di antaranya adalah karena belum ada peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur itu sendiri.

“Selama ini memang belum ada peraturan daerahnya, sehingga kami menganggap ini perlu dibuatkan perda,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait