60DTK-Gorontalo: Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo adakan silaturahmi dengan pimpinan media – media pemberitaan di Gorontalo, baik media daring (online), media elektronik, radio, maupun media cetak, Selasa (4/02/2020).
Dalam pertemuan yang digelar di Coffee Toffee itu, mencuat pembahasan tentang media abal – abal. Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Yuriko Kamaru mengatakan, media abal – abal ini perlu diantisipasi bersama – sama, sebab kejahatan dunia maya (cybercrime) selama ini juga sudah sering kali dilakukan melalui media sosial. Maka, jangan sampai ada media pemberitaan yang juga melakukan hal yang sama (read: media abal – abal).
Baca juga: Bawaslu Percayakan Media Siber Gorontalo, Untuk Memberikan Informasi Akurat Seputar Pemilu
“Kejahatan media dunia maya atau yang dikenal dengan cybercrime, kadangkala media sosial dijadikan sebuah alat untuk mengeksekusi secara massa terhadap orang – orang tertentu yang dianggap mungkin terjadi perbedaan pandangan politik dan sikap politik yang berbeda,” ungkap Yuriko.
Melihat dari persoalan politik, Ia mengatakan, jika terjadi kesalahan pandangan, perbedaan pandangan, perbedaan pikiran, ataupun perbedaan tindakan, akan dihukum, dan ini tidak lari dari peran media daring. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan regulasi jelas dan kehati – hatian untuk mengatur jalur lalu lintas jaringan pemberitaan, khusus untuk media pemberitaan daring.
Baca juga: Dewan Pers Verifikasi Faktual 6 Media Daring Di Gorontalo, Termasuk 60dtk.Com
“Ini memang sangat butuh sebuah regulasi, dan juga butuh kehati – hatian, karena mengatur jalur, alur lalu lintas jaringan itu sangat sulit dilakukan pembatasan,” terangnya.
Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, Yuriko pun menyarankan agar media daring di Gorontalo memiliki sebuah badan hukum, sehingga legalitas media tersebut bisa diakui dan dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Gelar Workshop Untuk Deteksi Hoaks, AJI Dan Google News Libatkan Masyarakat Umum
“Jalan satu – satunya adalah bagaimana media online yang bermunculan atau tumbuh dengan pesatnya, untuk mengangkat pemberitaan, ini harus teratur dalam sebuah regulasi yang telah ada, sehingga mereka kita sarankan untuk membentuk sebuah badan hukum. Jika ini tidak bisa dilakukan, maka secara otomatis media tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan pemberitaannya secara hukum,” tutup Yuriko. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan