60DTK.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga soal akses jalan baru di Perumahan Misfalla Radaindo.
Ketua Komisi III Ariston Tilameo menjelaskan, DPRD telah memfasilitasi masalah tersebut, dan telah memberikan jalan keluar, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akses jalan.
“Tidak diberikan izin itu karena penghuni perumahan beralasan keamanan yang akan terganggu. Nah ini yang DPRD sarankan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang ingin membuat akses jalan di Perumahan Misfalla itu juga turut memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa akses jalan ini untuk kepentingan umum.
“Kami minta kepada pengadu ini untuk bersosialisasi dengan masyarakat di situ, lewat sosialisasi itu akan memberitahu kepada masyarakat bahwa tujuannya di situ tidak untuk berbisnis atau kepentingan lain,” tambahnya. (adv)