Komite Advokasi Daerah Gorontalo Resmi dikukuhkan

Komite Advokasi Daerah Gorontalo Resmi dikukuhkan
Wakil Gubernur Idris Rahim mengukuhkan Pengurus KAD Provinsi Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (16/9/2021). Foto: Haris.

60DTK, Gorontalo – Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Gorontalo resmi dikukuhkan Wakil Gubernur Idris Rahim, Kamis (16/9/2021) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

“KAD ini merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha guna mencitakan bisnis berintegrasi yang anti suap dalam penaggulangan kasus korupsi di semua lini,” ujar Idris dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Idris mengatakan KAD sangat penting untuk melibatkan para pelaku usaha dalam mencegah korupsi. Ia menilai, selama ini banyak kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan justru menyeret para pelaku usaha.

Wakil Gubernur Idris Rahim mengukuhkan Pengurus KAD Provinsi Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (16/9/2021). Foto: Haris.

“Saya berharap kehadiran KAD ini akan mendorong kerjsama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga tercipta kerja yang harmonis, jujur dan professional,” tukas Idris.

Di tempat yang sama Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Aminuddin mengungkapkan, dibentuknya KAD ini untuk membangun dan menjalin hubungan antara regulator dan pelaku usaha untuk mencegah tindak korupsi sejak dini.

“KAD ini bukan forum untuk saling mencari kesalahan, bukan forum untuk saling melaporkan, bukan juga forum untuk saling menyalahkan. Komite ini dibentuk untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan maupun pelaku usaha untuk mencegah tindak korupsi lebih dini,” jelas Aminuddin.

Pengukuhan pengurus KAD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 230/08/VII/2019 tentang Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Gorontalo. Pengurus KAD Provinsi Gorontalo yang dikukuhkan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta 11 Bidang. Pembentukan KAD diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Gerakan Profesional Berintegritas (Profit). (ksm)

Pos terkait