KPK RI Dorong Pembenahan Sistem Informasi Pajak di Gorontalo

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat memberikan sambutan pada penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data PBBKB di Aula Bright Gas Kantor Pertamina Regional Sulawesi, Kota Makasaar, Senin (14/12/2020). (Foto: Haris, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memdorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, salah satunya dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Korwil I KPK RI, Yudhiawan, pada penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data PBBKB antara Pemprov Gorontalo dengan PT Pertamina, yang berlangsung di Aula Bright Gas Kantor Pertamina Regional Sulawesi, Kota Makassar, Senin (14/12/2020).

Bacaan Lainnya

“Optimalisasi penerimaan daerah menjadi salah satu fokus pencegahan tindak pidana korupsi. Optimalisasi akan dilakukan melalui pembenahan sistem informasi pajak daerah,” ujar Yudhiawan.

Yudhiawan menjelaskan, pembenahan sistem informasi PBBKB bertujuan untuk menghindari terjadinya kebocoran dan memastikan tertutupnya celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan PBBKB.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Teken Kerja Sama Dengan PT Pertamina

Menurutnya, penandatanganan kerja sama antara Pemprov Gorontalo dengan Pertamina merupakan wujud nyata pencegahan korupsi, karena akan melembagakan transparansi dan akuntabilitas PBBKB.

“KPK akan terus memonitor rekonsiliasi data PBBKB sampai ke tingkat operasional. Kami minta berbagai pihak jangan ragu melaporkan kepada KPK apabila menemukan, melihat, dan mendengar adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan pemprov maupun Pertamina akan mengalami kerugian,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wagub Gorontalo, Idris Rahim mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen dan rencana aksi Pemprov Gorontalo dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi. Melalui kerja sama itu, Pemprov Gorontalo dan Pertamina akan melakukan sinkronisasi data PBBKB secara transparan dan terpadu.

“Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini akan terjadi peningkatan penerimaan PBBKB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sekaligus mempercepat implementasi pencegahan korupsi terintegrasi,” terang Idris. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait