KPK RI Edukasi Pencegahan Korupsi di DPRD Kota Gorontalo

KPK RI Edukasi Pencegahan Korupsi di DPRD Kota Gorontalo
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto bersama Ketua DPRD Kota, Irwan Hunawa serta para pegawai Sekretariat DPRD, saat foto bersama usai sosialisasi pencegahan korupsi, Jumat (14/11/2025). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa memimpin audiensi program pemberantasan korupsi tahun 2025.

Audiensi itu menghadirkan Kepala Satuan Tugas dalam Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, Jumat (14/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Tri Budi Rochmanto mengedukasi para pimpinan dan anggota serta pegawai DPRD terkait pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Perjalanan dinas kalau memang cuman lima hari, maka pertanggungjawaban juga harus lima hari, ini yang harus disampaikan. Kalau perlu laporannya harus dibuat rambu-rambunya, harus ada poin ini dan poin itu,” ujar Tri Budi.

Tri Budi menjelaskan apabila KPK menemukan laporan pertanggungjawaban yang tak sesuai, maka pihak DPRD punya rentan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan.

“Mumpung jadi temuan KPK, temuan APIP dalam jangka 60 hari, itu harus cepat diselesaikan, harus cepat disetor atau dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

“Karena kalau sudah geser ke APH prosesnya bukan penyelidikan, itu sudah penyidikan. Jadi walaupun sudah dikembalikan tidak akan mempengaruhi proses itu berlangsung,” tambahnya. (adv)

Pos terkait