60DTK-KABGOR – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Desa Luhu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/04/2019), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengaku telah mengedarkan surat panggilan kepada pemilih di TPS tersebut.
Sebelumnya, TPS itu dipastikan harus menggelar PSU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu.
Baca juga : 27 April, Kota Gorontalo Akan Pemilihan Ulang
“Mulai dari tadi malam kita terima formulir C6, pagi hari ditulis, dan kemudian langsung diantar kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilih,” ujar Weris Karel Pidu selaku Ketua KPPS di TPS 10 saat ditemui pada Kamis, (25/4/2019).
Weris manambahkan, jumlah pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb dan berhak menggunakan hak suara di TPS 10 ini sebanyak 270 pemilih.
Lebih lanjut, untuk persiapan lainnya berupa tenda dan logistik pemilu, Weris mengatakan akan siap pada esok hari.
“Untuk Logistik InshaAllah besok malam sudah ada di tempat, dan untuk tenda mungkin besok pagi sudah terpasang,” tukas Weris.
Sementara itu, beberapa masyarakat setempat yang tidak mau menyebutkan namanya ketika ditemui, memberikan tanggapan yang serupa satu sama lain. Yakni akan kembali menggunakan hak pilih mereka pada PSU tersebut. Alasan yang mereka beberkan juga tidak jauh berbeda, karena Pemilu adalah suatu kewajiban.
Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta