60DTK – Politik: Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya, karena surat suaranya bertambah dalam satu pemilihan sekaligus.
Sehingga dalam kegiatan sosialisasi Pemilu yang dilakukan di terminal Dungingi Kota Gorontalo oleh KPU Provinsi Gorontalo mereka memperlihatkan contoh Surat suara yang akan digunakan pada pemilu nanti. Sabtu, (13/04/2019)
“Surat suara pada pemilihan kali ini ada lima, yang pertama itu warna abu-abu ini untuk capres dan cawapres nantinya surat suara ini memiliki foto, untuk surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota itu hanya memiliki nomor dan partai politik,” ungkap Selfi Katili
Lanjut Selfi Katili, untuk Calon non partai Politik yakni Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Surat Suara mereka sama dengan Capres dan Cawapres yaitu memiliki foto hanya saja beda di nomor urutnya, kalau Capres-cawapres ini hanya dua Pasang calon tapi untuk DPD RI Lebih dari dua.
“Untuk calon DPD RI sendiri berwarna merah, memiliki fotonya sama seperti surat suaranya Capres dan cawapres, mereka berjumlah 29 orang dan nomor urut mereka dimulai dari angka 21 hingga 49, kenapa begitu? Karena nomor 1/20 itu untuk DPR RI,” ucap Komisioner KPU divisi sosialisasi dan SDM itu
Dalam sosialisasi tersebut, Selfi juga mengatakan sah-nya surat suara apabila telah mendapatkan persetujuan oleh saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sudah dibubuhi tanda tangan panitia Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Untuk menjadi sah-nya surat suara ini apabila sudah disepakati di TPS dan harus ditanda tangani oleh KPPS.” Pungkas Selfi Katili
Penulis: Fajar
Editor: Zulkifli M.